KETIK, YOGYAKARTA – Pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Vinny Shintia Dewi (44) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati D I Yogyakarta. Rabu (07/08/2024).
Ia merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman sejak tahun 2021. Dia berdomisili di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya Rabu malam (7/8/2024) menyampaikan, DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi beralamat lama di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
Dia berhasil diamankan Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta yang dipimpin Vendrio Arthaleza Kasi E pada bidang Intelijen Kejati D I Yogyakarta dibantu anggotanya di Jalan Sunan Gunung Jati No 76 G Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Terpidana yang jadi buron sejak tahun 2021 tersebut diamankan di rumahnya yang juga merupakan tempat usaha rental mobil “Victory Rental”.
Saat diamankan, terpidana tengah duduk santai dan tidak ada perlawanan (koorporatif). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia kemudian dibawa ke Kejari Sleman guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Herwatan menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Vinny Shintia Dewi menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp138.000.000 per orangnya. Sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, selanjutnya korban menyatakan ikut program PT Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yakni Yennie Agustien beserta suaminya Wahid Rohman.
Korbanpun melakukan pembayaran dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT tersebut hingga 18 April 2018 jumlahnya sebesar Rp276.000.000.
Terpidana Vinny Shintia Dewi saat berada di Kejari Sleman. Nampak dari kiri kekanan Kasi Intel Murti Ari Wibowo dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Vinny, personel pengawal tahanan Kejari Sleman serta Vendrio Arthaleza Kasi E bidang Intelijen Kejati DIY. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.co.id)
Pada 12 Agustus 2018 korban ditelepon oleh Haris suami Vinny dan mengatakan apabila korban ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp101.530.000 untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp101.530.000 ke nomor rekening Vinny. Sehingga jumlah total uang yang telah disetorkan sebanyak Rp377.530.000. Selanjutnya korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.
Tetapi beberapa hari kemudian korban kembali menerima telepon dari Haris yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari.
Namun, sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. Karena telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sementara PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama RI selaku penyelenggara Ibadah Haji maupun Umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien beserta Wahid Rohman suaminya.
JPU menjerat Vinny Shintia Dewi dengan Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Oleh Jaksa Penuntut Umum ia dituntut 2 tahun pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Terdakwa kemudian banding. Di tingkat ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ia di vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut ia ajukan Kasasi. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon /terdakwa Vinny Shintia Dewi. Usai putusan kasasi dan saat akan dieksekusi ternyata Vinny tidak ada di tempat, sebagaimana alamat dalam surat dakwaan (Pedalangan, Banyumanik, Semarang) hingga masuk DPO dan berhasil diamankan Rabu kemarin (7/8/2024). (*)