KETIK, MALANG – Pelarian perempuan terpidana kasus perzinaan berinisial DR (26) yang berdomisili di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, selama empat tahun, akhirnya berakhir.
Kejati Jatim bersama Kejari Kabupaten Malang berhasil meringkus pelaku tersebut di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (28/2/2023) kemarin.
Menurut keterangan tertulis dari Kasintel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 778/Pid.B/2019/KN Kpn menyatakan, terdakwa DR diputus bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Zina dengan suami orang berinsial SY.
“Yang bersangkutan sempat banding ke Pengadilan Tiinggi. (Hasil dari banding) menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn,” ujar Deddy, Kamis (29/2/2024).
Diketahui setelah banding ditolak, yang bersagkutan menghilang, sehingga dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya pun dicari oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang.
“Bahwa sebelumnya terpidana DR buron selama empat tahun terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili,” ungkapnya.
Sedangkan kronologi penangkapan terpidana kata ia, diawali dengan dilakukan pengamatan dan penggambaran oleh Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Terpidana berada di lokasi yang beralamatkan di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok b 1 Bantul Yogyakarta, selanjutnya setelah terpidana dipastikan berada di lokasi yang akan dituju kemudian tim yang bertugas menjemput terpidana di lokasi,” sebutnya.
Setelah berhasil diamankan pada pukul 07.00 WIB terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)