KETIK, JEMBER – Polres Jember menahan seorang pria berinisial S (28). Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindakan cabul kepada seorang gadis 15 tahun hingga hamil.
Korban saat ini tengah mengandung janin umur 8 bulan dan terpaksa putus sekolah. Padahal korban dikenal sebagai siswa berprestasi.
Kasatreskrim AKP Dika Hadian Widya Wiratama, menuturkan tersangka telah melancarkan aksi bejatnya sejak November 2022 hingga Februari 2023 di dua hotel yang berbeda.
Modus S melakukan persetubuhan dengan iming-iming ingin memperistri korban. Sebelum melancarkan aksinya, S juga melakukan bujuk rayu terhadap korban agar mau melakukan hubungan suami-istri.
"Dengan mengimingi atau bujuk rayu berupa sejumlah uang, cincin emas, handphone agar korban mau melakukan hubungan badan," jelas Dika dalam jumpa pers, Kamis (24/8/2023).
Atas tindakan bejat tersebut, S dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 th 2026 dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," papar Dika.(*)