Buat 280 Website Porno Anak, Warga Malang Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

6 Juni 2024 14:23 6 Jun 2024 14:23

Thumbnail Buat 280 Website Porno Anak, Warga Malang Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim Watermark Ketik
Pria berinisial AAS pembuat website konten pornografi asal Malang ditangkap polisi Polda Jatim, Kamis (6/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pria asal Malang berinisial AAS (34) pembuat website video porno. Pelaku membuat sebanyak 280 situs bokep sejak tahun 2020 dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.

"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website yang dibuat oleh pelaku sebanyak 280 website dengan konten pornografi dengan konten anak di bawah umur," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiwan, Kamis (6/6/2024).

Lutfie menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar yang diperoleh dari total statistik 140 juta pengunjung website per hari atau 5 miliar pengunjung dalam kurun waktu 4 tahun.

"Dari pemeriksaan keuntungan sekitar 6.000 dolar sekitar Rp96 juta per bulan," ucapnya.

Menurut Lutfie, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku belajar otodidak dalam membuat website. Selama 4 tahun pelaku sudah membuat 26 ribu konten video porno anak di bawah umur. 

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," bebernya.

Foto Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku, Kamis (6/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik)Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku, Kamis (6/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik)

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, tersangka membuat website seorang diri. 

"Pelaku berperan sendiri membuat hingga mengunggah video bokep tersebut," jelasnya.

Charles mengatakan, awalnya pelaku membuat satu website. Karena hasilnya banyak, pelaku kemudian membuat 280 website mengandung konten pornografi. 

"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," bebernya.

Polisi mengamankan barang bukti satu set komputer, handphone, web hosting, email dan akun paypall. "Selain itu kami menutup 280 akun website pelaku," ucap Charles

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp6 Miliar," jelas Charles. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Konten Pornografi Subdit Siber kejahatan siber Polda Jatim Malang