BREAKING NEWS, Tim Gabungan Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

23 Oktober 2024 17:47 23 Okt 2024 17:47

Thumbnail BREAKING NEWS, Tim Gabungan Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Watermark Ketik
Erin Tuah Damanik, salah satu hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, saat tiba di Kejati Jatim dan akan menjalani pemeriksaan, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).

Tiga hakim ini yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang ditangkap di apartemennya.

Saat ini ketiga hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Sekitar pukul 16.35 WIB, Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim dengan pengawalan polisi militer hakim PN Surabaya. Saat ditangkap, Heru mengenakan jaket warna navy dan hem warna hitam. Ia langsung dibawa ke lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

 

Foto Heru Hanindyo terdiam saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Heru Hanindyo terdiam saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

 

Saat ditanyai awak media, Heru tidak berkomentar dan memilih diam lalu naik ke lantai 5 Kejati Jatim. Sedangkan dua hakim lainnya Erintuah Damanik, dan  Mangapul tiba di gedung Kejati Jatim pukul 17.10 WIB.

Ketiganya tiba di Kejati Jatim menggunakan mobil avanza warna hitam. Ketiganya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim.

Dengan penangkapan ini, tim gabungan Kejagung menangkap tiga hakim di beberapa titik temasuk di tempat tinggalnya di apartemen di wilayah Surabaya.

 

Foto Mangapul (tengah) saat digelandang ke Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Mangapul (tengah) saat digelandang ke Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

 

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama pacarnya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam putusan hakim PN Surabaya, ketiga hakim ini memutuskan bebas anak politisi Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Putusan itu langsung mengejutkan publik, hingga Komisi Yudisial (KY) langsung menurunkan tim khusus untuk memeriksa ketiga hakim tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur 3 Hakim PN Surabaya OTT Kejagung Kejaksaan Hakim