Bos Travel Umrah Ditangkap Polres Malang, Tipu Dana 49 Jamaah Senilai Rp 1,9 Miliar

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2024 08:59 9 Jan 2024 08:59

Thumbnail Bos Travel Umrah Ditangkap Polres Malang, Tipu Dana 49 Jamaah Senilai Rp 1,9 Miliar Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis kasus penipuan travel umrah. (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Kasus penipuan dana umrah dengan korban 49 Jamaah dan kerugian Rp 1,9 Miliar berhasil diungkap Polres Malang. Pelakunya berinisial AA (34) yang merupakan bos PT HJS dan PT UHK atau pemilik Hasanah Tour dan Travel.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umroh PT GAH yang bekerjasama sebgan agen travel umrah milik tersangka.

"Tersangka merupakan direktur dari PT HJS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerjasama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umroh. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur," ujar AKP Gandha Syah Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Malang, Selasa, (9/1/2024).

Setelah sampai di Kuala Lumpur, ternyata hingga 2 hari para jamaah 49 ini tidak kunjung berangkat. Hal ini akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah.

"Kemudian jamaah mengeluhkan kepada IWN. IWN lalu menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada," kata perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. 

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta; 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta; dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.

"Kemudian iuran menggunakan uang pribadi senilai Rp 960 juta, para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta," jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umroh miliknya.

"Biasanya, tersangka memberangkatkan dengan menunggu promo tiket pesawat terbang. Sehingga, keberangkatan jamaah tidak ditentukan secara oleh tersangka," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara," tuturnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Penipuan Umrah Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat Pasal penipuan Penggelapan