KETIK, PAGAR ALAM – Permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam mengalami peningkatan bila dibanding dengan hari biasanya.
Hal ini karena ada pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), baik itu DPR, DPD dan DPRD yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Berdasarkan syarat yang tertuang di KPU, untuk bacaleg itu harus melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), jadi sesuai dengan jumlah bacaleg,” ujar Kepala BNN Kota Pagaralam, Andi Kurniawan SSos, Selasa (16/5/2023)
Untuk SKHPN ini diakui Andi masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya SKHPN itu tentu dari partai politik (parpo) ada safety, jangan sampai salah merekrut kader.
“Ini jelas membantu kita, sesuai dengan perjanjian KPU RI dengan BNN RI dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terlebih lagi di Kota Pagaralam,” jelas Andi.
Andi menjelaskan, sejauh ini untuk bacaleg dari parpol di Pagaralam sudah ada sekitar 250 orang yang melakukan pembuatan SKBN atau SKHPN yang mengurus di BNN Kota Pagaralam.
“Pengurus surat keterangan bebas narkoba itu syaratnya tentu cukup mudah, yaitu dengan membawa fotokopi KTP, KK, mengisi formulir dan tes urine. Kemudian urinenya ditampung dan diperiksa sesuai prosedur yang ada, setelah itu hasilnya langsung bisa diterima oleh yang bersangkutan,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Andi, sejauh ini belum ditemukan hasil yang positif narkoba. Namun bila ke depan ditemukan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Alhamdulillah, semua terindikasi negatif narkoba,” tandas Andi. (*)