KETIK, BATU – Home industri minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu digerebek Polres Batu.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen.
Dikatakannya, pemilik home industri tersebut telah menjalankan usahanya selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi
"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini," ungkapnya dalam pers rilis di Polres Batu, Selasa (20/8/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
"Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan," jelas AKBP Andi.
Sementara, hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
Semua barang bukti itu, kata AKBP Andi akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Malang.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin," tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal tersebut.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(*)