Berebut Wilayah Kerja, Pencari Kepiting di Sukolilo Nekat Bunuh Rekannya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

25 Maret 2024 09:35 25 Mar 2024 09:35

Thumbnail Berebut Wilayah Kerja, Pencari Kepiting di Sukolilo Nekat Bunuh Rekannya Watermark Ketik
Pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo yang diringkus oleh Polrestabes Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pembunuhan dengan cara dibacok yaitu SH (42). Pria yang berprofesi sebagai pencari kepiting ini diduga membunuh MH (44) yang merupakan rekan kerjanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan motif dendam karena perebutan wilayah pencarian kepiting.

"Akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya,  terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak," tuturnya saat Press Confrence pada Senin, (25/3/2024).

Hendro menjelaskan pembunuhan berawal dari tersangka berangkat ke rumah menuju tambak dengan membawa celurit. Setelah itu tersangka menyembunyikan celurit di sekitaran tambak.

Niat membunuh korban tersebut sudah ada karena tersangka melalukan survei lokasi terlebih dahulu.

Foto Press Confrence Polrestabes Surabaya kasus Pembunuhan Sukolilo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Press Confrence Polrestabes Surabaya kasus Pembunuhan Sukolilo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
 

Setelah itu, SH membuntuti korban serta mengambil celurit yang sudah disembunyikan, lalu tersangka membacok leher korban tetapi upayanya terkena di bagian atas dada sebelah kiri korban. 

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung melarikan diri ke arah Jember.
"Tersangka sempat khawatir, sehingga melarikan diri ke arah Jember," jelas Hendro.

Aparat kepolisian langsung mencari sejumlah bukti untuk menjerat pelaku yakni pakaian, celurit, tas ransel dan celurit.

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember) yang berada di sekitar lereng Gunung Argopuro," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana, ancaman pidana kurang lebih selama 20 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya pencari kepiting pembunuhan pembacokan Surabaya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pembunuhan Sukolilo