Berdalih Ramah Lingkungan, Biomassa Kayu Kain Ancam Hutan Kalimantan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

27 Februari 2024 06:53 27 Feb 2024 06:53

Thumbnail Berdalih Ramah Lingkungan, Biomassa Kayu Kain Ancam Hutan Kalimantan Watermark Ketik
Bahan baku biomassa kayu. (Foto: Dok. PLN)

KETIK, SURABAYA – Industri energi biomassa mengubah pohon menjadi pelet kayu dan kemudian membakarnya untuk menghasilkan listrik pada skala utilitas. 

Perusahaan-perusahaan biomassa secara keliru menyebut proses ini sebagai energi ramah lingkungan. Namun pembakaran pohon untuk pembangkit listrik dapat mengeluarkan lebih banyak polusi karbon dibandingkan pembakaran batu bara, dan industri ini menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap hutan dan satwa liar.   

Dalam peta jalan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indonesia punya target ambisius untuk tidak hanya memberlakukan co-firing hingga 10 perse di 52 PLTU, tapi juga co-firing 30 p rsedi seluruh PLTU baru.

Target tersebut berbanding terbalik dengan implementasinya, di mana rata-rata implementasi di 44 co-firing hanya mencapai angka 1,17 persen. Data ESDM di akhir 2023 menunjukkan, PLTU Asam-Asam di Kalimantan Selatan hanya mampu co-firing 0,47 persen.

Implementasi yang jauh dari target ambisius tersebut disokong oleh justifikasi klaim netral karbon.

Kajian Trend Asia membantah klaim netral karbon dari program co-firing, karena 52 PLTU yang membutuhkan 10,2 juta ton biomassa, diperkirakan menghasilkan net emisi 26,48 juta ton karbon dari proses produksi biomassa.

Emisi karbon dari produksi biomassa dihasilkan oleh deforestasi dari pembukaan Hutan Tanaman Energi (HTE) yang tidak akan terbayar dari proses penanaman tanaman energi.

Pembakarannya di PLTU akan menghasilkan sekitar 17,8 juta ton emisi karbon. Klaim netral karbon digunakan oleh PLTU untuk greenwashing, tampil hijau dan mendongkrak bauran energi terbarukan serta menunda pemensiunan.

Dalam kajian Trend Asia, akan dibutuhkan lahan seluas hingga 2,33 juta hektare atau 35 kali luas Jakarta untuk disulap menjadi HTE dalam rangka menyuplai PLTU co-firing.

Hal ini akan memicu ancaman deforestasi dan konflik lahan. Saat ini sudah ada 31 konsesi PBPH-HT dengan luas 1,3 juta hektare yang berkomitmen mengalokasikan 220 ribu hektare lahannya ditanami tanaman energi.

Demi memenuhi 2,33 juta hektare, masih dibutuhkan 2,1 juta hektare lagi, yang mungkin datang dari izin-izin baru.

Menurut Forest Watch Indonesia (FWI), saat ini saja terdapat 420 ribu hektare hutan alam direncanakan dirusak (planned deforestation) untuk pembangunan HTE di 31 konsesi tersebut.

Manajer Program Biomassa Trend Asia Amalya Reza Oktaviani menjelaskan transisi energi melalui biomassa kayu sebagai sumber energi yang dianggap terbarukan, adalah aksi greenwashing, yang justru hanya akan menguntungkan korporasi batubara dan korporasi kehutanan.

Emisi yang dihasilkan dari produksi dan pembakaran biomassa menjadi bukti bahwa biomassa bukan pilihan untuk transisi menuju energi bersih.

Menururnya, bagi korporasi, ini merupakan kesempatan untuk melakukan ekspansi yang akan memperbesar ketimpangan penguasaan lahan.

"Transisi energi harusnya mengeksklusi jenis energi yang merupakan solusi palsu mengatasi krisis iklim, dan mendorong solusi energi terbarukan dari komunitas, supaya terwujud transisi energi berkeadilan," papar Amalya pada Selasa (27/2/2024).

Kalimantan Selatan sendiri merupakan provinsi yang ditargetkan KLHK dengan penerbitan izin baru berupa hutan tanaman seluas 76.567 hektare, sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi.

Bahkan lebih luas dalam dokumen FoLU Net Sink 2030 seluas 397.511 hektare hutan alam di Kalimantan Selatan terancam terdeforestasi jika tanpa ada aksi mitigasi yang riil sampai tingkat tapak.

Pengembangan hutan tanaman termasuk HTE justru akan cenderung menjadi driver deforestasi. Hutan seharusnya dijaga karena berperan vital dalam penyerapan karbon untuk mencapai net sink di tahun 2030.

Namun, KLHK justru memberikan kemudahan perizinan berupa eksklusivitas bagi perusahaan dengan memberikan 9

“karpet merah” pengadaan tanah untuk memenuhi kebutuhan lahan, yang berasal dari penurunan fungsi & perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta dari pemanfaatan hutan.

"Kebutuhan kayu untuk bioenergi akan semakin mendorong deforestasi, dari ekspansi usaha perusahaan-perusahaan kehutanan dengan adanya kemudahan tersebut," pungkas Amalya (*)

Tombol Google News

Tags:

energi Biomassa Energi Terbarukan Hutan Kalimantan FWI biomassa kayu Hutan Asam-Asam HTE Manajer Program Biomassa Trend Asia Amalya Reza Oktaviani