Berbagai Elemen Masyarakat Sleman Tagih Janji Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

11 September 2024 14:01 11 Sep 2024 14:01

Thumbnail Berbagai Elemen Masyarakat Sleman Tagih Janji Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Watermark Ketik
Perwakilan massa ARPI (Aliansi Rakyat Peduli Indonesia) bersama Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan usai menggelar aksi damai mendukung Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus dana hibah Pariwisata di Sleman, 11 September 2024. (Foto: Dok. Narasumber for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) Dani Eko Wiyono kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman.

Program dana hibah dari Pemerintah Pusat ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman tahun anggaran 2020.

Menurut Dani, Rabu 11 September 2024, keberadaan dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri. Mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman. Namun, dengan tetap memperhatikan aturan di atasnya.

Ia sebutkan, tujuan utama dana hibah pariwisata saat itu untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial.

Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020. Dana hibah pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program dimaksudkan untuk menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

"Kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menggerakan kembali (revitalisasi) industri pariwisata yang mati suri akibat pandemi Covid-19. Dengan kata lain tujuan dana hibah tersebut sebetulnya untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasca Pemerintah RI secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional," jelasnya.

Namun, di Sleman justru jadi temuan. Kasusnya sudah pada tahap penyidikan sejak April 2023 lalu. Terakhir Kajati DIY Ahelya Abustam mengungkapkan tafsiran kerugian negara berdasar audit BPKP kurang lebih Rp10 miliar.

Dani mengatakan untuk mengawal dan mensikapi persoalan ini dirinya berkolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya aktivis antikorupsi independen Arifin Wardiyanto. Ada juga elemen masyarakat yang tergabung dalam ARPI (Aliansi Rakyat Peduli Indonesia). Jumat sepekan yang lalu mereka bergerak turun ke jalan.

Foto Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ariwibowo saat ditugaskan menemui para pendemo. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ariwibowo saat ditugaskan menemui para pendemo. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Ia tegaskan aksi tersebut tidak ada muatan politis. Adapun tuntutan mereka adalah: mendesak Kejari Sleman bertindak cepat dan tegas dalam pengawasan terkait dana hibah di Sleman; menuntut Bupati Sleman untuk klarifikasi dan bertanggung jawab terkait dana hibah di Sleman, serta mendukung Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus dana hibah di Sleman.

Mereka melakukan aksi damai di Kejati DIY, Kejari Sleman serta depan kantor Bupati Sleman. Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ariwibowo saat itu meyakinkan bahwa Tim penyidik Kejari Sleman terus berproses mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Terungkap pula dalam kesempatan ini bahwa tim penyidik Kejari Sleman sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta. "Kita lakukan pemeriksaan saksi yang belum diperiksa. Di antaranya dua orang dari Kemenparekraf," ujar Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih disela menemui para pendemo.

Ia sebutkan pihaknya total telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 280 saksi dan 200 kelompok penerima hibah. Sedangkan pemeriksaan saksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI usai ditemukan kerugian negara dilakukan untuk kepentingan terkait regulasi.

Menurut Aprio untuk menangani perkara dugaan korupsi seperti ini pihaknya harus membangun kerangka penyidikan yang kuat.

Tuntut Bupati Sleman Untuk Klarifikasi

Selanjutnya pada saat Aliansi Rakyat Peduli Indonesia melakukan aksi di depan kantor Bupati Sleman, mereka menuntut Bupati Sleman untuk klarifikasi dan bertanggung jawab terkait dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman.

Mereka juga meminta ada pengusutan tuntas aktor intelektual dan korupsi dana hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 serta menegakkan keadilan di Sleman.

Kehadiran mereka diterima Sekda Sleman Susmiarto didampingi Kasat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Sleman Aris Herbandang.

Foto Sekda Sleman Susmiarto (baju Korpri) didampingi Kasat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, dan
Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Sleman Aris Herbandang saat menemui para peserta aksi demonstrasi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Sekda Sleman Susmiarto (baju Korpri) didampingi Kasat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Sleman Aris Herbandang saat menemui para peserta aksi demonstrasi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Dalam kesempatan ini Susmiarto menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilaksanakan. Mereka juga mengaku siap membantu memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Hasil Audit BPKP Sudah Final

Terpisah Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi Perwakilan BPKP DIY Yogyakarta IG Setya Rudi Wiyana melalui Kasubbag Umum BPKP DIY Titok Septyantono menegaskan laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sudah diserahkan kepada Kajari Sleman.

"Mungkin bisa ditanyakan kembali apa yang belum final dari mereka. Namun yang pasti sudah final dari kami mas info dari pak Rudi," jelas Titok.

Ia tambahkan masih seperti keterangan sebelumnya bahwa audit dilakukan atas permintaan Kejari Sleman dan hasilnya sudah diserahkan pada Juli 2024 lalu. Ia ungkapkan pula hingga saat ini belum ada permintaan audit baru dari Kejari Sleman ke BPKP DIY.

Jawaban dari BPKP tersebut berbeda dengan pernyataan Kajari Sleman Bambang Yunianto yang menyebut bahwa hasil audit masih belum final. Sehingga pihaknya masih perlu koordinasi dengan BPKP.

Pernyataan Kajari Sleman tersebut dimuat di sejumlah media massa. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Bambang Yunianto hanya menjawab, "Ditunggu mas untuk releasenya ya,"

Tagih Janji Kajari

Sementara itu Arifin Wardiyanto kembali menilai penanganan kasus dugaan korupsi dugaan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 berjalan lamban. Seharusnya dengan turunnya hasil audit BPKP Kejaksaan dapat segera bertindak cepat.

"Ada apalagi ini. Dulu para Kajari sebelumnya, berdalih masih menunggu keterangan ahli. Terus setahun lamanya berdalih tinggal menunggu hasil audit BPKP," gerutunya.

Menurut Arifin Wardiyanto, bukankah saat ini sudah ada perhitungan dari BPKP. Sehingga tidak ada alasan untuk ditunda-tunda lagi.

"Saat aksi tempo hari, kita kasih waktu satu minggu. Jika tidak ada perkembangan tentunya kami akan gelar aksi yang lebih besar lagi,” ucap Arifin mengingatkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Pemkab Sleman HUKUM Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Sleman Kejati DIY Kajari Sleman Pos-Pera ARPI Arifin Wardiyanto Dani Eko Wiyono Penkum Kejati DIY Pupenkum Kejagung RI