KETIK, YOGYAKARTA – Meski belum genap satu bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto berhasil menyelesaikan 5 perkara dengan mekanisme restorarive justice.
Baru-baru ini, satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Asep Mulyana.
Bambang Yunianto mulai dilantik sebagai Kajari Sleman pada 20 Juni 2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya pada Ketik.co.id Kamis (11/7/2024) Bambang Yunianto mengungkapkan satu perkara yang ditangani Kejari Sleman dan
diajukan restorative justice pada Rabu, 10 Juli 2024 telah dikabulkan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Mekanisme restoratif justice tersebut terkait perkara dengan tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm), yang dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun dalam prosesnya, perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara atau ekspose secara virtual.
Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice ini telah melalui proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum. Kemudian tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, melalui pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.
"Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani," ungkapnya.
Selain itu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya Kejari Sleman segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Dalam hal ini tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Bambang Yunianto menegaskan bahwa hukum yang adil dalam kerangka restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompesasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, sejak di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto, Kejari Sleman telah menyelesaikan lima perkara melalui pendekatan restorative justice.
"Di bawah kepemimpinan beliau sudah ada lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," jelasnya.
Dipaparkan oleh Agung Wijayanto bahwa prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Sementara pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.(*)