KETIK, SURABAYA – ED (49) warga Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal di Surabaya nekat mencabuli kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Pelaku mencabuli kedua korban sejak tahun 2021 sampai 2024," ucap Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Ali, kedua korban sendiri yang melaporkan aksi bejat ayahnya tersebut ke Polda Jatim.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban tidur bahkan pelaku memaksa korban untuk ikuti kemauannya. Jika tidak, pelaku akan memukul korban," ucapnya.
Polda Jatim tangkap ED pria yang cabuli anak kandungnya sendiri, Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Ali mengatakan, ibu korban telah meninggal dunia sejak 2015.
"Dari pernikahan itu, pelaku dan ibu korban dikaruniai 7 anak, 1 anak sudah menikah, empat orang ikut pelaku dan dua anak lagi diasuh sanak keluarga di Sumatera Barat," beber Ali.
Ali menjelaskan, pelaku pindah ke Surabaya pada tahun 2018 untuk berkerja menjadi sopir sehingga pulang 4 hari sekali.
"Selama pindah di Surabaya pelaku kerap memarahi dan memukul korban yang tidak menuruti apa saja kemauan pelaku," jelasnya.
Pelaku selalu mengancam kedua korban dengan memukul dan memarahi. "Korban sempat takut untuk melaporkan kejadian yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)