KETIK, JEMBER – Bawaslu Kabupaten Jember mendapatkan laporan kekurangan logistik hingga surat suara yang tertukar di selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung Rabu (14/02/2024).
Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Jember sempat mengalami kendala. Pasalnya ada empat kecamatan di Kabupaten Jember yang tidak mendapatkan formulir C Hasil atau Plano perhitungan suara.
Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, Kamis (15/2/2024) membeberkan, keempat kecamatan itu adalah Tanggul, Wuluhan, Semboro, dan Sukowono.
Ia menduga masih banyak diluar empat kecamatan tersebut yang tidak mendapat form C hasil. “Sampai saat ini kami masih menginventaris laporan dari teman-teman pengawas,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak TPS yang tidak dapat melanjutkan penghitungan suara hasil pencoblosan dan harus menunda untuk sementara waktu hingga logistik tersebut dipenuhi oleh KPU.
“Jadi tidak bisa dilakukan penghitungan semalam. Baru kembali penghitungan tadi pagi setelah barang (Form C Hasil) itu datang. Sedangkan tenggat waktunya sampai jam 12 hari ini (Kamis, 15/2/2024),” papar Devi.
Menurut Devi, penghitungan hanya bisa ditunda apabila ada kejadian khusus seperti bencana alam atau konflik sosial.
Sesuai regulasi, kotak suara tidak boleh dibuka sebelum form C Hasil atau Plano datang. Sehingga membutuhkan tenaga ekstra untuk memastikan keamanannya. Bila sudah telanjur dibuka maka penghitungan suara harus segera dilanjut.
Kekurangan atau kesalahan pengiriman logistik seperti itulah yang membuat proses penghitungan suara memakan banyak waktu.
Sementara, menurut Ketua PPK Kaliwates Umar Faruq, di wilayahnya juga banyak terjadi permasalahan logistik baik kekurangan form C hasil hingga surat suara tertukar antar TPS.
“Masalah logistik itu terjadi di 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates,” paparnya saat dikonfirmasi di gudang logistik kecamatan setempat.
Ia mengakui hal itu cukup menjadi kendala bagi KPPS dalam menyelesaikan proses pemungutan suara. Bahkan ada KPPS yang baru bisa menyelesaikan penghitungan saat menit-menit terakhir batas waktu.
Selain itu, form salinan C hasil penghitungan masih banyak yang belum disosialisasikan kepada masyarakat dengan ditempel di tiap-tiap kelurahan.
“Sesuai peraturan C Hasil Salinan harus ditempel pasca penghitungan hingga selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten,” tutupnya.(*)