KETIK, SIDOARJO – Kampanye Pemilu 2024 telah memasuki pekan keempat. Dimulai pada 28 November hingga 19 Desember, masa kampanye sudah berlangsung 22 hari. Namun, masih banyak peserta Pemilu 2024 yang belum mematuhi aturan untuk mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, baru sebagian kecil peserta Pemilu 2024 di Sidoarjo yang memenuhi kewajiban itu. Yaitu, memberitahukan kegiatan kampanye kepada Kepolisian Republik Indonesia dan menyerahkan Salinan STTP-nya kepada Bawaslu Sidoarjo.
Padahal, Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur dengan jelas kewajiban mengurus pemberitahuan kegiatan kampanye tersebut.
Aturan lain merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Kegiatan-kegiatan tersebut diberitahukan kepada pejabat Polri yang ditunjuk.
Hingga Senin (18/12/2023), hanya partai-partai besar yang memberitahukan kegiatan kampanye mereka ke Bawaslu Sidoarjo. Antara 4 sampai 5 partai saja di antara 18 peserta Pemilu 2024 di Sidoarjo. Sedangkan partai-partai lainnya sama sekali belum mengurus STTPK itu. Lebih-lebih mengirimkan pemberitahuan ke Bawaslu Sidoarjo.
Salah satunya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sidoarjo yang memberitahukan kegiatan kampanye Siti Atiqoh, istri calon presiden (capres) nomor 3 Ganjar Pranowo. Atiqoh berkampanye pada Selasa (19/12/2023) di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati. Informasi itu telah diterima oleh Bawaslu Sidoarjo.
”Soft copy pemberitahuan tersebut disampaikan tiga hari sebelumnya. Fisik diserahkan ke Bawaslu Sidoarjo sehari menjelang acara,” terang Agung Nugraha saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Senin (18/12/2023).
Pemberitahuan kegiatan kampanye ini harus dilakukan peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, serta tim kampanye masing-masing. STTPK ini memudahkan Bawaslu Sidoarjo melaksanakan tugasnya.
STTPK ini juga memudahkan Bawaslu Sidoarjo berkoordinasi dengan KPU, kepolisian, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, kegiatan kampanye bisa diidentifikasi untuk mencegah terjadinya konflik atau bentrokan di lokasi. Juga, mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu oleh peserta Pemilu 2024.
”Bawaslu Sidoarjo di tim Gakkumdu selalu intens berkoordinasi untuk melakukan berbagai pencegahan antisipasi,” tambah Agung Nugraha.
Bagaimana bila peserta Pemilu 2024 tidak juga mengindahkan aturan ini? Agung Nugraha menyatakan, kemungkinan terburuk adalah pembubaran. Kegiatan kampanye pesera pemilu yang dilakukan tanpa pemberitahuan bisa saja dibubarkan.
Baik kegiatan kampanye calon anggota DPRD kabupaten, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPR RI, DPD RI, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Semua wajib memberitahukan kegiatannya ke kepolisian dan mengirim STTPK ke Bawaslu Sidoarjo.
”Jika tanpa pemberitahuan, ada kemungkinan kampanye dihentikan atau dibubakaran,” tegas Agung Nugraha. (*)