Bawaslu Limpahkan Kasus Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

1 Februari 2024 07:28 1 Feb 2024 07:28

Thumbnail Bawaslu Limpahkan Kasus Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah ketika menyerahkan berkas laporan ke Kasat Reskrim Polres Malang. (Foto : Gumilang/Ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang bersama Gakkumdu, mendatangi Polres Malang, Kamis, (1/2/2024). Hal ini untuk melimpahkan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Desa/Kecamatan Ngajum, yang telah memenuhi unsur pidana Pemilu.

Laporan tersebut dibuat Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah bersama kepolisian serta kejaksaan. Pelaporan ini bertujuan untuk dilakukan penyidikan terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

"Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47," ujar Allam kepada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan ini viral di Media Sosial. "Hari ini kita laporkan ke polres dan diterima. Kejadiannya ada di Ngajum, 21 Desember 2023," ungkapnya.

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan, perkara tersebut telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan. Di sini kami sesuai ketentuan, penanganan Tindak Pidana Pemilu, memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal," bebernya gamblang.

Lebih jauh, Gandha pun berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ditambahkannya, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas.

"Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik," tegasnya.

Seperti diberitakan ketik.co.id sebelumnya, PDI Perjuangan Kabupaten Malang meradang, karena bendera partainya yang berkibar di RT 04 RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dibakar oleh Ketua RT setempat, berinisial H.

Hal itu membuat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang langsung bereaksi dengan melaporkan peristiwa pembakaran bendera partai tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan pemilu2024 Kasatreskrim Polres Malang Polres Malang