KETIK, SURABAYA – Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan blokir KK, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan terkait temuan 42.804 KK yang tidak tinggal pada alamat yang terdaftar pihaknya belum melakukan blokir.
KK tersebut hanya terancam blokir jika pemilik tidak melakukan konfirmasi ke Pemkot Surabaya. Dan yang berhak melakukan pemblokiran KK adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, bukan Dispendukcapil daerah kabupaten maupun kota.
"Jadi data yang kemarin itu, kita peroleh dari aplikasi check in. Disitu statusnya tidak diketahui dan ada juga yang pindah luar kota," jelas Eddy, Selasa (2/7/2024).
"Dari data tersebut kami berikan stimulasi kebijakan blokir KK agar warga mengkonfirmasi dan memberikan hak jawab. Oleh sebab itu jika ada yang keberatan bisa datang ke kami untuk diperbaiki," imbuhnya.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan selama seminggu terakhir sudah terdapat sekitar 4.646 warga yang melakukan konfirmasi ke Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu bagi warga yang merasa datanya terancam diblokir, bisa segera melakukan konfirmasi sebelum 1 Agustus 2024.
"Dari temuan data-data tersebut dan warga yang sudah konfirmasi akhirnya kami temukan, yang tidak diketahui itu hanya 600 an warga. Lainnya ada ternyata ada yang tinggal disitu, kemudian meninggal, ada yang pindah luar kota," tambahnya.
Warga yang datanya termasuk daftar blokir tidak perlu takut ataupun resah. Karena data tersebut masih bisa digunakan hingga saat ini. Pemkot Surabaya hanya ingin mengetahui keberadaan warganya apakah sesuai dengan alamat yang terdaftar di KK atau tidak. Hal ini sangat penting karena kelengkaoan data tersebut berpengaruh terhadap program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.
"Jadi karena datanya tidak diketahui, kita cari tahu kemana mereka ini. Makanya saya keluarkan kebijakan ini agar warga bisa melakukan pemutakhiran data," pungkasnya.(*)