KETIK, JAKARTA – Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, alasan pemerintah memberikan izin itu karena konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar.
"Presiden menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," terangnya pada Jumat (7/6/2024).
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas didasari aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke daerah.
"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata Bahlil.
Mengenai regulasi terkait pemberian izin sudah melalui tahapan yang komprehensif. Berawal dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
Bahlil juga menjelaskan di sisi historis, ormas keagamaan memiliki peran yang sangat besar bagi Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.
Ia mencontohkan salah satunya adalah fatwa jihad yang dikeluarkan para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," pungkasnya. (*)