Antisipasi Penyalahgunaan Dana Hibah Jelang Pilkada 2024, Begini Langkah Bawaslu Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

4 September 2024 02:10 4 Sep 2024 02:10

Thumbnail Antisipasi Penyalahgunaan Dana Hibah Jelang Pilkada 2024, Begini Langkah Bawaslu Sleman Watermark Ketik
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman foto di depan kantor mereka belum lama ini. (Foto: Bawaslu Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Ahelya Abustam belum lama ini mengungkapkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP DIY.

Itu terkait Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020. Kerugian negara disebut sebesar Rp10 miliar.

Seperti diketahui, proses pencairan dana hibah pariwisata saat itu dilakukan beriringan dengan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020 seperti sekarang.

Belajar dari peristiwa tersebut, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra, Selasa 3 September 2024 menyampaikan pihaknya sudah dan terus melakukan pencegahan. Itu agar kasus yang sama tidak terulang.

Dia menyebut Bawaslu Sleman telah melakukan imbauan kepada Bupati/Wabub dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk tidak menggunakan kewenangan diluar aturan yang berlaku.

"Bentuknya surat imbauan tertanggal 6 Agustus 2024," ungkapnya.

Hal tersebut, terang Raden Yuwan, sesuai Undang-undang No 10 Tahun 2016 pasal 71. Bunyinya adalah Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Apabila melanggar, sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku bisa dikenakan kepada kontestan Pilkada.

Menurut Raden Yuwan, Bawaslu Sleman juga bekerja sama dengan media massa dan berbagai kelompok masyarakat. Itu seperti Forum Ormas dan LSM, organisasi keagamaan, komunitas pemuda, kelompok disabilitas dan lain sebagainya untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi serta pengawasan tahapan Pemilihan.

Selain itu, pihaknya juga menyusun kelompok kerja (pokja) bersama stakeholder untuk pengawasan terkait dalam bidang netralitas ASN/TNI/Polri, isu negatif, kampanye, serta administrasi dan kelembagaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gelaran Pilkada Sleman Pilkada 2024 Dana Hibah Sleman Pemkab Sleman Bawaslu Sleman Pengawasan Pilkada 2024 Bawaslu DIY