KETIK, SURABAYA – Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda harus meringkup lebih lama di penjara usai divonis hakim 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (18/7/2024) ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka 5 bulan penjara.
Dalam amar putusan tersebut, hakim Erintuah Damanik menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Hal yang memberatkan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.
"Dengan ini terdakwa atas nama Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis hukuman 1 tahun penjara," ucap Erintuah di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024).
Mendengarkan putusan itu, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara online ini menerima vonis hakim. "Saya terima Yang Mulia," ucap keduanya.
Kasus ini terjadi pada Rabu (3/4/2024) sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu Harjono (66) yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun dilarang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel.
Sebelumnya kedua terdakwa juga sudah melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tongkat. Hal ini membuat korban langsung melakukan visum serta melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke kepolisian.
Hasilnya keduanya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif. Dari sana kedua terdakwa mengakui telah menganiaya korban. (*)