Aksi Koboi di Tol Waru, Dua Tersangka Mahasiswa Di-DO Kampus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

29 Mei 2024 22:45 29 Mei 2024 22:45

Thumbnail Aksi Koboi di Tol Waru, Dua Tersangka Mahasiswa Di-DO Kampus Watermark Ketik
Dua mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menjadi tersangka penembakan di Tol Waru, di-DO oleh kampusnya, Rabu (29/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Aksi ketiga tersangka Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya, kemudian Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya yang menembak acak menggunakan Air Softgun di Tol Waru dan Wiyung berbuntut panjang.

Kedua tersangka merupakan mahasiswa dari Universitas Ciputra Surabaya ini dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampusnya usai ditangkap polisi dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sehubungan dengan berita penyalahgunaan airsoft gun oleh mahasiswa dengan inisial NBL dan JLK yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, keduanya adalah mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya," ujar Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri, Rabu (29/5/2024).

Erlita menyampaikan bahwa pihak kampus mendapatkan identitas resmi mahasiswanya menjadi tersangka dari kepolisian pada Senin (27/5/2024). Mengetahui ini, pihak kampus sangat menyesalkan. "Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain, terbitlah rekomendasi dari Komisi Etik Universitas Ciputra Surabaya, maka Rektor Universitas Ciputra Surabaya telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut.

"Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," terang Erlita.

Maka dari itu, Universitas Ciputra Surabaya memastikan bahwa dua mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah dikeluarkan atau Drop Out (DO) sejak Selasa (28/5/2024). Erlita berharap ini menjadi efek jera sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali di kemudian hari.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penembakan di Tol Waru Universitas Ciputra Surabaya Surabaya Polda Jatim Tol Waru Wiyung drop out