Ada Pamflet Foto Bayar Rp500 Ribu di Balai Pemuda, DPRD Surabaya Minta Segera Dicabut

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

17 Januari 2024 06:09 17 Jan 2024 06:09

Thumbnail Ada Pamflet Foto Bayar Rp500 Ribu di Balai Pemuda, DPRD Surabaya Minta Segera Dicabut Watermark Ketik
Suasana Balai Pemuda Surabaya saat liburan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebuah pamflet tertempel di sekitaran Balai Pemuda Surabaya membuat geger. Pamflet itu bertuliskan, Pengumuman Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemakaian Area Balai Pemuda untuk pengambilan foto/video Rp500 ribu/3 jam.

Mengenai pamflet tersebut, DPRD Surabaya meminta agar Disporapar Kota Surabaya segera mencabut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menjelaskan hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Pamflet pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat, karenanya kita minta supaya segera dicabut," paparnya pada Rabu, (16/1/2024).

Anas mengatakan, retribusi dapat diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkannya untuk situasi serta kondisi khusus.

"Misalnya untuk foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini, mereka dapat mengajukan surat pengajuan dahulu ke kantor Balai Pemuda atau Disbudporapar Kota Surabaya," jelasnya.

Adapun untuk kegiatan foto atau video nonkomersial atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut.

“Misalnya berswafoto, baik itu personal maupun bersama teman atau keluarga, itu tidak dikenakan retribusi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

“Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi dikenakan retribusi,” tegasnya.

Menurut Anas, karena banyaknya masyarakat yang berswa foto di Balai Pemuda sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan cagar budaya zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya," tutur Anas.

Kepala UPTD Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya, Saidatul Ma’munah mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi 3 kelompok komersial, yakni untuk keperluan foto prewedding, produk iklan, dan album kenangan.

“Mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu sudah kami terapkan. Diberlakukan untuk mereka yang hendak foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pamflet foto DPRD Surabaya Anas Karno Balai Pemuda Surabaya foto bayar 500 ribu Surabaya