KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan pria berinisial BM (54) Warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang mengacungkan sajam celurit. Peristiwa itu videonya viral di media sosial baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku BM ditangkap beserta barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.
“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian mendapat informasi viral di media sosial terkait seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondanglegi kemudian turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.
Aduan warga mengenai peristiwa mengancungkan sajam di Instagram. (Foto : tangkapan layar Malang Raya Info).
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.
Dikatakan Ipda Adnan, petugas kemudian segera melakuan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang ternyata merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Tak sampai lima jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.
“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok strip di pundaknya tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” tuturnya. (*)