KETIK, YOGYAKARTA – Dari total sebanyak 86 Lurah yang ada di Kabupaten Sleman. Sebanyak 81 Lurah dikukuhkan jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang Undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan revisi tersebut, masa jabatan kades kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Parasamya, Kamis (27/6/2024)
ditandai penyerahkan Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Dalam kesempatan ini Kustini berharap perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kalurahan.
Dengan begitu para lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.
"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan Kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman,” kata Kustini.
Selain mengimbau agar Lurah dapat ikut mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya.
Kustini menilai pelaksanaan tugas Lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
Diakhir sambutannya Bupati Sleman ini berpesan agar Panewu (Camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan supaya lebih terarah pelaksanaannya. Serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
Para lurah foto bersama Bupati Sleman dan unsur Forkopimda Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Tanggapan Ketua Paguyuban Lurah
Sementara itu Lurah Triharjo, Sleman yang juga menjabat Ketua Paguyuban Lurah "Manikmaya" Sleman, Irawan SIP menyampaikan penambahan masa jabatan selama dua tahun tersebut harus bisa dibuktikan dengan program kerja yang tepat. Yakni program kerja yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pastinya kita syukuri. Tetapi sebetulnya ini juga tantangan berat bagi kami sebenarnya," ungkapnya.
Dengan begitu para lurah juga harus segera beradaptasi dengan UU dan aturan yang baru. Termasuk perencanaan pembangunan yang baru. Karena yang kemarin selama 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga nantinya pasti akan ada penyesuaian program terkait ini.
Irawan menyebut jumlah Kalurahan di Sleman ada 86. Dikarenakan, dua Lurah yakni Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun sudah purna tugas sebelum adanya aturan baru. Sedangkan tiga Lurah lainnya yaitu Lurah Caturtunggal, Lurah Candibinangun, dan Lurah Maguwoharjo tersangkut korupsi tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Maka dalam kesempatan tersebut yang dikukuhkan sebanyak 81 Lurah.
Hampir senada Lurah Tamanmartani Kalasan Gandang Hardjanata yang juga Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" menambahkan Lurah di DIY sekaligus sebagai pemangku Keistimewaan.
"Berdasar Pergub DIY nomor 2 tahun 2020 tentang pedoman pemerintahan Kalurahan, Lurah di DIY sekaligus dikukuhkan dan dinyatakan sebagai pemangku Keistimewaan di Pemerintahan Kalurahan," jelasnya.
Ia mengingatkan pesan Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahwa Lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya 'ngawula', yakni kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan.
"Dengan adanya masa perpanjangan jabatan tersebut. Maka kami harus bijak dan optimal menggunakan aset yang ada di Kalurahan. Karena dawuh Ngarsa Dalem Keistimewaan DIY harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat di tingkat paling bawah," terangnya.
Gandang mengaku prihatin dengan beberapa lurah yang terjerat persoalan hukum. Sehingga tidak berkesempatan merasakan momentum bersejarah tersebut. Di satu sisi ada hikmah dibalik semua ini bahwa para Lurah harus lebih cermat dalam memegang aturan sebagai pedoman. Termasuk memahami keberadaan Pergub DIY No 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang ditetapkan dan diundangkan 7 Mei 2024 belum lama ini. (*)