KETIK, JAKARTA – Setelah 4 tahun menjalin rumah tangga, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan cerai talak itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Muhammad Ibrahim bin Johny Djaelani alias Baim Wong menjadi pemohon dalam perkara itu. Sementara termohon, tertulis nama Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Diketahui, Baim Wong menjalin hubungan pacaran dengan Paula Verhoeven selama delapan bulan sebelum melamar sang kekasih pada 21 Juli 2018.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menggelar akad nikah di Gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 November 2018.
Pada 24 November 2018, keduanya menggelar resepsi pernikahan di tempat yang sama seperti prosesi akad nikah.(*)