3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

24 Oktober 2024 15:53 24 Okt 2024 15:53

Thumbnail 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim Watermark Ketik
Erintuah Damanik hakim memvonis bebas Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim, Kamis, 24 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga hakim pembebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akhirnya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di apartemen dan rumahnya.

Perintah ini diberikan langsung oleh Kepala Kejagung RI ST Burhanudin yang meminta ketiga hakim ditahan di Rutan Kejati Jatim.

"Betul ketiga tersangka susah kami tahan di Rutan Kejati Jatim sejak semalam pukul 23.55 WIB," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi oleh Ketik.co.id, Kamis, 24 Oktober 2024.

Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim ini memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya ada 43 tahanan dari seluruh Jawa Timur terkait kasus tindak pidana korupsi.

"Sehingga dengan ada tambahan 3 orang tahanan baru masih cukup untuk ditahan di Kejati Jatim," terang Mia.

Penahanan di Rutan Kejati Jatim, kata Mia, untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. "Saat ini ketiga tersangka masuk dalam ruang isolasi dulu selama 14 hari," bebernya.

Selain itu, penahanan di Rutan Kejati Jatim karena locus kejadian ada di Jawa Timur. "Kebijakan dari Kajagung RI maka kami lakukan penahanan di Kejati Jatim," ungkap Mia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hakim pembebas Ronald Tannur Ronald Tannur Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya PN Surabaya Kejati Jatim