KETIK, MOJOKERTO – Kasus investasi bodong madu klanceng belum menemui titik terang. Pasalnya dua tersangka masih melenggang bebas. Anehnya, salah satu tersangka maju menjadi caleg.
Sri Hartini dengan beberapa korban lain buka suara terkait status tersangka yang disandang W dan C dalam kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).
“Dua tersangka merupakan founder (pendiri) dari koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023).
Tanpa ada penahanan dari aparat penegak hukum. Bahkan, salah satunya saat ini menjadi calon legislatif di Kabupaten Kediri.
”Sebenarnya polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Oktober," paparnya.
Hingga kini belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kejelasan kasus setengah triliun rupiah itu segera diadili di pengadilan.
Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.
“Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.
Sebagai informasi, penipuan dengan modus investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI memakan banyak korban. Jumlah korban bahkan mencapai 8.000 orang, dengan nilai kerugian total antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.
Para korban merupakan mitra koperasi NMSI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kerugian timbul akibat gagal bayar oleh manajemen koperasi. (*)