KETIK, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah mencatat terdapat 1.204 warga yang masuk dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Data itu dari rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan selama bulan September 2023 hingga Februari 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy menjelaskan ada dua kategori yang termasuk sebagai pemilih tidak memenuhi syarat.
"Terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan kami, yaitu Pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki Surat Keterangan dan Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan. Per Hari ini, hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat," ujar Hasbi pada Sabtu (10/2/2024).
Keseluruhan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang. Adapun rinciannya, terdapat 99 pemilih meninggal dunia dengan surat keterangan, dan 159 pemilih meninggal dunia tanpa surat keterangan di Kecamatan Blimbing.
Di Kecamatan Klojen 40 pemilih dengan surat keterangan, dan 98 tanpa surat keterangan meninggal dunia. Sementara itu di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia dengan surat keterangan, dan 121 tanpa surat keterangan.
Dilanjutkan Kecamatan Sukun terdapat 34 pemilih yang meninggal dunia dengan surat keterangan dan 327 tanpa surat keterangan. Sedangkan di Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
"Hasil pengawasan kami ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kota Malang yakni sekitar 651.000 sekian. Itu sudah kami pastikan dari bulan ditetapkannya DPT yakni bulan Juni 2023 hingga sekarang," lanjut Hasbi.
Ia memastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat menggunakan maupun tidak bisa digunakan hak pilihnya. Ia meminta kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dapat memastikan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Itu nanti menjadi tugas TPS untuk memastikan daftar nama-nama tersebut. Jadi kami akan sampaikan kepada petugas TPS dan kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya," tegasnya.
Sementara itu Bawaslu Kota Malang juga memastikan kebutuhan surat suara yang ada di Kota Malang per 9 Februari 2024. Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kebutuhan surat suara mencapai 665.888. Dari jumlah tersebut masih ada kekurangan hingga 625 surat suara.
"Kemudian untuk kekurangan surat suara DPR RI sejumlah 513 surat suara. Untuk DPD ada kekurangan 278 surat suara, DPRD Provinsi ada 825 surat suara dan DPRD Kabupaten/Kota kekurangan surat suara sejumlah 1.596. Itu pengawasan logistik yang ada di Gudang KPU dan sampai sekarang juga masih proses, belum selesai," terangnya.
Bawaslu Kota Malang juga mengawasi proses pendistribusian kotak suara dan dukungan logistik pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
"Untuk tujuan distribusi, Kecamatan Lowokwaru didistribusikan pada 9 Februari 2024 kemarin sejumlah 478 TPS dengan jumlah kotak suara 11.950. Kecamatan Sukun 9 Februari 2024 ada 573 TPS dengan jumlah kotak suara 13.425," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa untuk Kecamatan Kedungkandang dan Klojen, pendistribusian langsung dikirimkan di gudang kecamatan yang dikirim pada 10 Februari 2024. Kecuali untuk Kecamatan Blimbing, kotak suara langsung didistribusikan ke setiap kelurahan. (*)