10 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Malang, Ada Jaringan Lapas

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

12 Februari 2024 12:28 12 Feb 2024 12:28

Thumbnail 10 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Malang, Ada Jaringan Lapas Watermark Ketik
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ketika merilis keberhasilan ungkap kasus narkotika. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Keberhasilan ini dirilis Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Senin, (12/2/2024).

Pada rilis ini juga diikuti Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana dan Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka. Sejumlah barang bukti juga dihadirkan.

Diantaranya, sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram. Selain itu, juga disita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai," ujar Kompol Imam Mustolih.

Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika.

"Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Mereka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

"Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut," ujar AKP Aditya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

"Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut," tambahnya. Para tersangka kata ia, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang narkoba Narkotika